Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban hasil penertiban BMN untuk tujuan pelaporan keuangan pada LKPP, pengelompokkan BMN didasarkan pada kelompok aset tetap, yakni: a. Tanah; b. Gedung dan Bangunan; c. Peralatan dan Mesin; d. Jalan, Irigasi, dan Jaringan; e. Konstruksi dalam pengerjaan; dan f. Aset tetap lainnya. (2) Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan melalui updating data BMN ke dalam Sistem Aplikasi yang dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi dan penilaian. (3) Proses pengelompokan dalam Sistem Aplikasi dilakukan sesuai skema sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda