Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka inventarisasi dan penilaian, BMN dibedakan menurut golongan: a. Barang tidak bergerak; b. Barang bergerak; c. Hewan, ikan, dan tanaman; d. Barang persediaan; e. Konstruksi dalam pengerjaan; f. Aset tidak berwujud; dan g. Lain-lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id