Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam rangka inventarisasi dan penilaian, BMN dibedakan menurut golongan:
a. Barang tidak bergerak;
b. Barang bergerak;
c. Hewan, ikan, dan tanaman;
d. Barang persediaan;
e. Konstruksi dalam pengerjaan;
f. Aset tidak berwujud; dan
g. Lain-lain.
Koreksi Anda
