Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Penertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan terhadap:
a. BMN pada Kementerian Negara/Lembaga, termasuk tetapi tidak terbatas pada Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan yang diperoleh dari Anggaran Perhitungan dan Pembiayaan (Bagian Anggaran 069);
b. BMN yang berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; dan
c. BMN yang berasal dari Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya.
Koreksi Anda
