Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan terhadap: a. BMN pada Kementerian Negara/Lembaga, termasuk tetapi tidak terbatas pada Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan yang diperoleh dari Anggaran Perhitungan dan Pembiayaan (Bagian Anggaran 069); b. BMN yang berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; dan c. BMN yang berasal dari Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya.
Koreksi Anda