Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penertiban BMN dilakukan melalui kegiatan inventarisasi, penilaian, sertifikasi dan pelaporan seluruh BMN pada Kementerian Negara/Lembaga, dan pengamanan BMN yang berada dalam penguasaan Kementerian Negara/Lembaga. (2) Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mewujudkan penertiban dan pengamanan BMN secara tertib, efektif, efisien, dan akuntabel, baik secara administratif, hukum, maupun fisik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id