Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penertiban BMN dilakukan melalui kegiatan inventarisasi, penilaian, sertifikasi dan pelaporan seluruh BMN pada Kementerian Negara/Lembaga, dan pengamanan BMN yang berada dalam penguasaan Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk mewujudkan penertiban dan pengamanan BMN secara tertib, efektif, efisien, dan akuntabel, baik secara administratif, hukum, maupun fisik.
Koreksi Anda
