Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 109-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT PERSAHABATAN PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. (2) Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain selain sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain mengikuti harga pasar setempat.
Koreksi Anda