Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 109-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT PERSAHABATAN PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, diatur dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan pada Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda