Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 109-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT PERSAHABATAN PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dikenakan kepada pasien masyarakat umum.
Koreksi Anda
