Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 109-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA SERTA PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pensiun pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya serta Purnawirawan, Warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara
dibayarkan pada bulan Juni 2013.
(2) Pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan menggunakan besaran pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(3) Pembayaran kekurangan atas penghasilan pensiun sebagai akibat penyesuaian pensiun pokok sejak bulan Januari 2013 dapat dilaksanakan setelah pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan.
(4) Pembayaran kekurangan penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan menggunakan Daftar Pembayaran (Dapem) tersendiri dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan tentang pertanggungjawaban pembayaran pensiun.
(5) Daftar Pembayaran (Dapem) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan daftar nominatif yang dibuat oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sebagai sarana pembayaran pensiun.
Koreksi Anda
