Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 109-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, dan importir, yang menjual atau menyerahkan barang kena cukai dengan mendapatkan fasilitas Pembebasan Cukai harus menyampaikan laporan bulanan tentang jenis dan jumlah barang kena cukai yang dijual atau diserahkan dengan fasilitas Pembebasan Cukai kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya dengan menggunakan dokumen LACK-9.
Koreksi Anda
