Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 109-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pabrik sebelum mengeluarkan minuman yang mengandung etil alkohol atau hasil tembakau dari Pabrik, wajib memberitahukan kepada kepala Kantor yang membawahi dengan menggunakan dokumen CK-5.
263, 2010, No.
18
(2) Importir sebelum mengeluarkan minuman mengandung etil alkohol atau hasil tembakau dari Kawasan Pabean, wajib memberitahukan kepada kepala Kantor yang membawahi dengan menggunakan dokumen CK-5.
(3) Pengusaha pengangkutan atau pengusaha jasa boga (catering) yang ditunjuk oleh pengusaha pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) harus menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi penerimaan dan penggunaan barang kena cukai yang memperoleh fasilitas Pembebasan Cukai kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya dengan menggunakan dokumen LACK-8.
Koreksi Anda
