Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 109-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, MENETAPKAN keputusan mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai dan kepada pengusaha pengangkutan atau pengusaha jasa boga (catering) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan NPPP.
(3) Keputusan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengusaha Pabrik atau importir yang mengajukan permohonan dan salinan keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada pengusaha jasa boga (catering) yang ditunjuk oleh pengusaha pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kepala Kantor.
(4) Dalam hal permohonan diterima tidak lengkap, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha Pabrik atau importir yang mengajukan permohonan, untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan oleh yang bersangkutan.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengusaha Pabrik atau importir yang mengajukan permohonan, tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan.
Koreksi Anda
