Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 109-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembebasan Cukai dapat diberikan atas minuman yang mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau yang berasal dari Pabrik atau yang diimpor untuk dikonsumsi oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean melalui darat, laut, atau udara. (2) Untuk memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik atau importir mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui kepala Kantor dengan menggunakan dokumen PMCK-5. (3) Permohonan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus didasarkan atas pemesanan dari pengusaha pengangkutan atau pengusaha jasa boga (catering) yang ditunjuk oleh pengusaha pengangkutan. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mencantumkan rincian jumlah minuman mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau yang dimintakan Pembebasan Cukai. (5) Selain persyaratan yang harus dicantumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk permohonan Pembebasan Cukai yang diajukan oleh importir harus mencantumkan pelabuhan pemasukan minuman yang mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau.
Koreksi Anda