Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 109-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan perusakan etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dituangkan dalam berita acara perusakan etil alkohol dengan menggunakan dokumen BACK-6. (2) Etil alkohol yang telah dirusak sehingga tidak baik untuk diminum harus dikeluarkan dari Pabrik paling lambat 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan perusakan untuk diangkut menuju ke tempat pengusaha pengguna Pembebasan Cukai. (3) Pengusaha Pabrik harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor mengenai jumlah produksi etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum dan jumlah etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum yang telah dikeluarkan dari Pabrik, paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan dokumen LACK-7.
Koreksi Anda