Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 109-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembebasan Cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum yang dalam istilah perdagangan lazim disebut spiritus bakar (brand spiritus). (2) Perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar hanya diizinkan kepada Pengusaha Pabrik dan dilakukan di tempat tertentu di Pabrik dengan diawasi oleh pejabat bea dan cukai. (3) Pengusaha Pabrik sebelum melakukan perusakan etil alkohol harus mengajukan permohonan perusakan etil alkohol kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor dengan menggunakan dokumen PMCK-4. (4) Permohonan perusakan etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus didasarkan atas pemesanan etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum dari pengusaha pengguna pembebasan.
Koreksi Anda