Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 109-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembebasan Cukai dapat diberikan atas barang kena cukai yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat. 263, 2010, No. 14 (2) Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan sebelum mengeluarkan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan untuk dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat, wajib memberitahukan kepada kepala Kantor dengan menggunakan dokumen CK-5. (3) Dalam hal barang kena cukai yang akan dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat berasal dari Kawasan Pabean, pelaksanaannya mengikuti tata laksana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (4) Dalam hal barang kena cukai yang memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pada pembuatan barang kena cukai yang dijual atau diserahkan di dalam negeri, terhadap pengeluaran barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai wajib dilunasi cukainya. (5) Dalam hal barang kena cukai yang berasal dari Tempat Penimbunan Berikat dimasukkan ke Toko Bebas Bea, penjualannya mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (6) Dalam hal barang kena cukai yang memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijual untuk keperluan perwakilan negara asing dan tenaga ahli bangsa asing, terhadap pengeluaran barang kena cukai wajib dilindungi dengan dokumen CK-5 dan pengusaha Toko Bebas Bea harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya dengan menggunakan dokumen laporan bulanan pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai dengan fasilitas Pembebasan Cukai di Toko Bebas Bea.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 109-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Pasal.id