Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 109-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir, sebelum mengeluarkan etil alkohol dengan mendapatkan fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Kawasan Pabean, wajib memberitahukan kepada kepala Kantor dengan menggunakan dokumen CK-5. (2) Kepala/pimpinan rumah sakit atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, harus menyampaikan laporan bulanan penerimaan dan penggunaan etil alkohol yang memperoleh Pembebasan Cukai kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya, yang memuat: a. jumlah etil alkohol yang memperoleh Pembebasan Cukai yang diterimanya; b. jumlah etil alkohol yang memperoleh Pembebasan Cukai yang digunakan; dan c. jumlah etil alkohol yang memperoleh Pembebasan Cukai yang belum digunakan yang masih ada pada akhir bulan, dengan menggunakan dokumen LACK-6.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 109-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Pasal.id