Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 109-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembebasan Cukai dapat diberikan atas minuman yang mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di INDONESIA. (2) Untuk memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tenaga ahli yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal dengan diketahui oleh Sekretariat Negara. 263, 2010, No. 10 (3) Jumlah barang kena cukai yang dapat diberi Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut: a. Minuman yang mengandung etil alkohol ditetapkan paling banyak 10 (sepuluh) liter untuk setiap orang dewasa setiap bulan. b. Hasil tembakau berupa: 1. sigaret ditetapkan paling banyak 300 (tiga ratus) batang; 2. cerutu ditetapkan paling banyak 100 (seratus) batang; atau 3. tembakau iris/hasil tembakau lainnya ditetapkan paling banyak 500 (lima ratus) gram, untuk setiap orang dewasa setiap bulan, atau dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau ditetapkan setara dengan perbandingan jumlah setiap jenis hasil tembakau tersebut. (4) Barang kena cukai yang diberikan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diperoleh pada Toko Bebas Bea sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Koreksi Anda