Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 109-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembebasan Cukai dapat diberikan atas minuman yang mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA berdasarkan asas timbal balik. (2) Untuk memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perwakilan negara asing atau pejabatnya mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal dengan diketahui oleh Kementerian Luar Negeri. (3) Barang kena cukai yang diberikan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari Toko Bebas Bea atau diimpor langsung sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
Koreksi Anda