Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 109-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, sebelum mengeluarkan etil alkohol yang mendapatkan Pembebasan Cukai dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Kawasan Pabean, wajib memberitahukan kepada kepala Kantor dengan menggunakan dokumen CK-5.
(2) Kepala lembaga atau badan yang menggunakan etil alkohol dengan fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3), harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor yang mengawasinya, paling lama setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya, dengan menggunakan dokumen LACK-5.
Koreksi Anda
