Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 109-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Pembebasan Cukai dapat diberikan atas etil alkohol dengan kadar paling rendah 85% (delapan puluh lima persen) yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
263, 2010, No.
8
(2) Untuk memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui kepala Kantor dengan menggunakan dokumen PMCK-3.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan berdasarkan pesanan lembaga atau badan resmi yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan mencantumkan rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan Pembebasan Cukai dan tujuan pemakaiannya.
Koreksi Anda
