Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 109-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Pembebasan Cukai atas etil alkohol yang digunakan dalam Proses Produksi Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), Pengusaha Pabrik yang melakukan Proses Produksi Terpadu harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui kepala Kantor dengan menggunakan dokumen PMCK-1.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
1. rencana kebutuhan etil alkohol dalam satu tahun takwim yang meliputi:
a. jenis dan jumlah barang hasil akhir yang diproduksi setiap bulan dan dalam satu tahun takwim; dan
b. jumlah etil alkohol yang dibutuhkan untuk setiap unit/satuan barang;
2. uraian mengenai alur proses produksi dan penggunaan etil alkohol dalam proses pembuatan barang hasil akhir; dan
3. contoh barang hasil akhir.
Koreksi Anda
