Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 109-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini: 1. Permohonan Pembebasan Cukai yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir (PMCK-2), untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, atau untuk tujuan sosial (PMCK-3), dan atas minuman yang mengandung etil alkohol atau hasil tembakau yang berasal dari Pabrik atau yang diimpor untuk dikonsumsi oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean (PMCK-5), berlaku ketentuan sebagai : a. permohonan Pembebasan Cukai yang diterima oleh Direktur Jenderal u.p. Direktur Cukai atau Kepala Kantor Wilayah sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, permohonan Pembebasan Cukai diselesaikan berdasarkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Cukai; 263, 2010, No. 22 b. permohonan Pembebasan Cukai yang diterima oleh Kepala Kantor sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah, Pembebasan Cukainya diselesaikan berdasarkan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini. 2. Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas Pembebasan Cukai yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemberian fasilitas Pembebasan Cukai berdasarkan keputusan mengenai pemberian fasilitas Pembebasan Cukai dimaksud.
Koreksi Anda