Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 109-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
Teks Saat Ini
Sanksi berupa sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2007, dikenakan terhadap Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, importir, pengguna pembebasan, atau setiap Orang, yang melanggar ketentuan mengenai Pembebasan Cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, dalam hal:
a. menyalahgunakan fasilitas Pembebasan Cukai dengan cara menggunakan atau memindahtangankan barang kena cukai yang mendapat Pembebasan Cukai tidak sesuai dengan peruntukannya; dan/atau
b. menyalahgunakan fasilitas Pembebasan Cukai dengan cara menggunakan etil alkohol yang mendapat fasilitas Pembebasan Cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk memproduksi barang hasil akhir yang tidak sesuai dengan barang hasil akhir yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
