Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 109-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TUNJANAGN KINERJA BAGI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI DAN PELAKSANA TUGAS BELAJAR DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109 .. /PMK.03/2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA BAGI PEJABAT FUNGSIONAL DOKTER/DOKTER GIGI DAN PELAKSANA TUGAS BELAJAR DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TUNJANGAN KINERJA BAGI PEJABAT FUNGSIONAL DOKTER/DOKTER GIGI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Peringkat Jabatan Jabatan Tunjangan Kinerja 20 Dokter/Dokter Gigi Utama diberikan sebesar 86% (delapan puluh enam persen) dari Tunjangan Kinerja Fungsional Pranata Komputer Utama 17 Dokter/Dokter Gigi Madya diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Tunjangan Kinerja Fungsional Pranata Komputer Madya 14 Dokter/Dokter Gigi Muda diberikan sebesar 63% (enam puluh tiga persen) dari Tunjangan Kinerja Fungsional Pranata Komputer Muda 12 Dokter/Dokter Gigi Pertama diberikan sebesar 51% (lima puluh satu persen) dari Tunjangan Kinerja Fungsional Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO \
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109 .. /PMK.03/2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA BAGI PEJABAT FUNGSIONAL DOKTER/DOKTER GIGI DAN PELAKSANA TUGAS BELAJAR DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TUNJANGAN KINERJA BAGI PELAKSANA TUGAS BELAJAR DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Peringkat Jabatan Jabatan Tunjangan Kinerja di Dalam Negeri di Luar Negeri 12 Pelaksana Tugas Belajar Tk.I diberikan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Tunjangan Kinerja Pelaksana Lainnya diberikan sebesar 60% (enam puluh persen) dari Tunjangan Kinerja Pelaksana Lainnya 11 Pelaksana Tugas Belajar Tk.II diberikan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Tunjangan Kinerja Pelaksana Lainnya diberikan sebesar 60% (enam puluh persen) dari Tunjangan Kinerja Pelaksana Lainnya 10 Pelaksana Tugas Belajar Tk.III diberikan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Tunjangan Kinerja Pelaksana Lainnya diberikan sebesar 60% (enam puluh persen) dari Tunjangan Kinerja Pelaksana Lainnya 9 Pelaksana Tugas Belajar Tk.IV diberikan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Tunjangan Kinerja Pelaksana Lainnya diberikan sebesar 60% (enam puluh persen) dari Tunjangan Kinerja Pelaksana Lainnya 8 Pelaksana Tugas Belajar Tk.V diberikan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Tunjangan Kinerja Pelaksana Lainnya diberikan sebesar 60% (enam puluh persen) dari Tunjangan Kinerja Pelaksana Lainnya 7 Pelaksana Tugas Belajar Tk.VI diberikan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Tunjangan Kinerja Pelaksana Lainnya diberikan sebesar 60% (enam puluh persen) dari Tunjangan Kinerja Pelaksana Lainnya
Peringkat Jabatan Jabatan Tunjangan Kinerja di Dalam Negeri di Luar Negeri 6 Pelaksana Tugas Belajar Tk.VII diberikan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Tunjangan Kinerja Pelaksana diberikan sebesar 60% (enam puluh persen) dari Tunjangan Kinerja Pelaksana 5 Pelaksana Tugas Belajar Tk.VIII diberikan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Tunjangan Kinerja Pelaksana diberikan sebesar 60% (enam puluh persen) dari Tunjangan Kinerja Pelaksana 4 Pelaksana Tugas Belajar Tk.IX diberikan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Tunjangan Kinerja Pelaksana diberikan sebesar 60% (enam puluh persen) dari Tunjangan Kinerja Pelaksana MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Koreksi Anda
