Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 109-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TUNJANAGN KINERJA BAGI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI DAN PELAKSANA TUGAS BELAJAR DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja Pelaksana Tugas Belajar yang melaksanakan tugas belajar di dalam negeri atau di luar negeri dibayarkan terhitung sejak awal bulan berikutnya dari tanggal berlakunya surat keputusan pemindahan menjadi Pelaksana Tugas Belajar kecuali tanggal berlakunya surat keputusan tersebut merupakan hari kerja pertama pada bulan berjalan maka tunjangan kinerja Pelaksana Tugas Belajar dimaksud dibayarkan sejak awal bulan berjalan.
(2) Tunjangan kinerja Pelaksana Tugas Belajar yang melaksanakan tugas belajar dengan program pertautan di dalam dan luar negeri (linkage program), dibayarkan sebesar tunjangan kinerja Pelaksana Tugas Belajar dalam negeri untuk periode pelaksanaan tugas belajar yang dilaksanakan di dalam negeri dan sebesar tunjangan kinerja Pelaksana Tugas Belajar luar negeri untuk periode pelaksanaan tugas belajar yang dilaksanakan di luar negeri.
(3) Perubahan pembayaran tunjangan kinerja Pelaksana Tugas Belajar dalam negeri ke Pelaksana Tugas Belajar luar negeri bagi Pelaksana Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung sejak awal bulan berikutnya dari tanggal penugasan ke luar negeri berdasarkan Surat Persetujuan Penugasan Ke Luar Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Koreksi Anda
