Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 109-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TUNJANAGN KINERJA BAGI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI DAN PELAKSANA TUGAS BELAJAR DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Teks Saat Ini
Bagi Pejabat Fungsional Dokter/Dokter Gigi dan Pelaksana Tugas Belajar yang Tunjangan Kinerjanya ditetapkan lebih besar daripada Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan pada peringkat jabatan yang selama ini telah diberikan maka dibayarkan selisihnya terhitung mulai bulan Januari
2015.
Koreksi Anda
