Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 109-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TUNJANAGN KINERJA BAGI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI DAN PELAKSANA TUGAS BELAJAR DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal realisasi penerimaan pajak melampaui target yang ditetapkan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat diberikan Tunjangan Kinerja Lainnya.
(2) Tunjangan Kinerja Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan kelebihan target penerimaan pajak yang dilampaui.
(3) Ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
