Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 109-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TUNJANAGN KINERJA BAGI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI DAN PELAKSANA TUGAS BELAJAR DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Fungsional Dokter/Dokter Gigi dan Pelaksana Tugas Belajar diberikan tunjangan kinerja setiap bulan, dengan berpedoman pada peringkat jabatan dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Direktorat Jenderal Pajak. (2) Besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan dengan ketentuan: a. tunjangan kinerja dibayarkan 100% (seratus persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) atau lebih dari target penerimaan pajak; b. tunjangan kinerja dibayarkan 90% (sembilan puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 90% (sembilan puluh persen) sampai dengan kurang dari 95% (sembilan puluh lima persen) dari target penerimaan pajak; c. tunjangan kinerja dibayarkan 80% (delapan puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 80% (delapan puluh persen) sampai dengan kurang dari 90% (sembilan puluh persen) dari target penerimaan pajak; d. tunjangan kinerja dibayarkan 70% (tujuh puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari target penerimaan pajak; atau e. tunjangan kinerja dibayarkan 50% (lima puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak kurang dari 70% (tujuh puluh persen) dari target penerimaan pajak. (4) Hasil capaian realisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan capaian penerimaan pajak dalam laporan kinerja keuangan pemerintah.
Koreksi Anda