Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 108-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 108-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang BESARAN PERSENTASE DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.02/2014 tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda