Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 108-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 108-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang BESARAN PERSENTASE DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selisih lebih dana operasional yang telah diterima oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan selama tahun 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.02/2014 tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015, disetorkan kembali kepada Dana Jaminan Sosial Kesehatan. (2) Penyetoran selisih lebih dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah diundangkannyaPeraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 108-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Pasal.id