Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 108-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 108-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 46/KMK.013/1992 TENTANG PERSYARATAN DAN BESARNYA TABUNGAN HARI TUA DAN ASURANSI KEMATIAN BAGI PEJABAT NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Peserta adalah Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, UNDANG-UNDANG
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yaitu:
a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung;
e. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
h. Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri;
i. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
j. Gubernur dan Wakil Gubernur;
k. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
l. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
2. P adalah penghasilan terakhir Peserta sebulan yang menjadi dasar potongan premi.
3. Isteri/suami adalah isteri/suami sah Peserta menurut hukum, yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.
4. Anak adalah anak kandung yang sah dari Peserta atau anak kandung/anak yang disahkan menurut UNDANG-UNDANG yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.
5. MI adalah masa iuran sejak menjadi Peserta sampai diberhentikan sebagai Peserta.
6. B adalah jumlah bulan dihitung sejak masa iuran telah mencapai 5 (lima) tahun. MI kurang dari 5 (lima) tahun B=0.
Koreksi Anda
