Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 108-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 108-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 46/KMK.013/1992 TENTANG PERSYARATAN DAN BESARNYA TABUNGAN HARI TUA DAN ASURANSI KEMATIAN BAGI PEJABAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Peserta adalah Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yaitu: a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; d. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung; e. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; f. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi; g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; h. Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri; i. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; j. Gubernur dan Wakil Gubernur; k. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; l. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG. 2. P adalah penghasilan terakhir Peserta sebulan yang menjadi dasar potongan premi. 3. Isteri/suami adalah isteri/suami sah Peserta menurut hukum, yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan. 4. Anak adalah anak kandung yang sah dari Peserta atau anak kandung/anak yang disahkan menurut UNDANG-UNDANG yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan. 5. MI adalah masa iuran sejak menjadi Peserta sampai diberhentikan sebagai Peserta. 6. B adalah jumlah bulan dihitung sejak masa iuran telah mencapai 5 (lima) tahun. MI kurang dari 5 (lima) tahun B=0.
Koreksi Anda