Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 108-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 108-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA ket: Lampiran Peraturan ini dapat dilihat di www.djpp.depkumham.go.id atau www.depkeu.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 108-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Pasal.id