Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 108-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 108-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1)Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan perubahan dan/atau penambahan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010 sebelum penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(2)Perubahan dan/atau penambahan Standar Biaya Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
