Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 108-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 108-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010 merupakan standar biaya paling tinggi yang digunakan sebagai pedoman perhitungan alokasi biaya dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010.
Koreksi Anda
