Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 108-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 108-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1)Standar Biaya Khusus adalah standar biaya yang digunakan untuk kegiatan yang khusus dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga tertentu dan/atau di wilayah tertentu.
(2)Standar Biaya Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat Indeks Biaya Satuan atau Indeks Biaya Kegiatan.
Koreksi Anda
