Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 108-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 108-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Standar Biaya Khusus adalah standar biaya yang digunakan untuk kegiatan yang khusus dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga tertentu dan/atau di wilayah tertentu. (2)Standar Biaya Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat Indeks Biaya Satuan atau Indeks Biaya Kegiatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 108-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Pasal.id