Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 108-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 108-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN DAN PERBAIKAN GERBONG BARANG, KERETA PENUMPANG, KERETA REL LISTRIK /DIESEL, BOGIE, DAN KOMPONEN KERETA API UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 108-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Pasal.id