Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan PJAK Pelapor CARF bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(2) Pimpinan PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk atau MENETAPKAN pejabat di bawahnya sebagai petugas pelaksana dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(3) Petugas pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) turut bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(4) PJAK Pelapor CARF menyampaikan identitas petugas pelaksana yang ditunjuk atau ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersamaan dengan saat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(5) Dalam hal terjadi penggantian petugas pelaksana, PJAK Pelapor CARF harus mengajukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Koreksi Anda
