Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor CRS bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk atau MENETAPKAN pejabat di bawahnya sebagai petugas pelaksana dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(3) Petugas pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) turut bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(4) Lembaga Keuangan Pelapor CRS menyampaikan identitas petugas pelaksana yang ditunjuk atau ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersamaan dengan saat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(5) Dalam hal terjadi penggantian petugas pelaksana, Lembaga Keuangan Pelapor CRS harus mengajukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda
