Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJAK Pelapor CARF dapat menggunakan pihak ketiga dalam rangka memenuhi pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. (2) Dalam hal PJAK Pelapor CARF menggunakan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewajiban serta tanggung jawab atas pemenuhan pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF tetap berada pada PJAK Pelapor CARF.
Koreksi Anda