Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Teks Saat Ini
Kewajiban bagi PJAK Pelapor CARF untuk melaksanakan penyampaian laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dimulai sejak PJAK Pelapor CARF memenuhi kriteria sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat penetapan sebagai PJAK Pelapor CARF.
Koreksi Anda
