Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS untuk melaksanakan penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dimulai sejak Lembaga Keuangan memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat penetapan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS.
Koreksi Anda