Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) PJAK Pelapor CARF tidak diperbolehkan melayani:
a. pembukaan akun Pengguna Aset Kripto baru bagi orang pribadi dan/atau entitas dalam hal PJAK Pelapor CARF mengetahui orang pribadi dan/atau entitas calon Pengguna Aset Kripto tidak memberikan pernyataan diri yang valid (valid self-
certification) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (2); atau
b. transaksi baru terkait akun Aset Kripto milik Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi Lama dan Pengguna Aset Kripto Entitas Lama yang menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak orang pribadi dan/atau entitas atau Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi Lama dan Pengguna Aset Kripto Entitas Lama menolak untuk mematuhi pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF.
(3) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk:
a. pembukaan akun atau pembuatan kontrak, setoran, penarikan, transfer, transaksi beli atau pengalihan Aset Kripto Relevan bagi Pengguna Aset Kripto; dan
b. kegiatan transaksi lainnya bagi Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi Lama dan Pengguna Aset Kripto Entitas Lama pada PJAK Pelapor CARF.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku untuk transaksi dalam rangka:
a. pemenuhan kewajiban yang telah diperjanjikan sebelumnya antara Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi Lama dan Pengguna Aset Kripto Entitas Lama dengan PJAK Pelapor CARF;
b. penutupan akun; atau
c. pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
