Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), PJAK Pelapor CARF wajib menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi, yang paling sedikit berupa: a. pernyataan diri yang valid (valid self-certification); b. dokumen pembuktian; c. bukti, catatan, atau informasi terkait dengan akun Aset Kripto dan/atau Pengguna Aset Kripto yang diperoleh atau digunakan selama pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF; d. dokumen yang berisi informasi terkait dengan akun Aset Kripto dan/atau Pengguna Aset Kripto yang diperoleh selama pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF; dan e. tahapan pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF. (2) Pernyataan diri yang valid (valid self-certification) yang diselenggarakan, disimpan, dan dilakukan pemeliharaan oleh PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memenuhi ketentuan: a. ditandatangani atau diberikan afirmasi/pernyataan secara sungguh-sungguh oleh Pengguna Aset Kripto atau kuasa sah dari Pengguna Aset Kripto; b. diberi tanggal paling lambat tanggal pernyataan diri (self-certification) diperoleh; c. memuat informasi sebagai berikut: 1. Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi: a) nama lengkap; b) alamat terkini di Negara Domisili; c) Negara Domisili; d) nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) pada setiap Negara Domisili; e) alasan, dalam hal informasi nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) tidak tersedia atau tidak wajib diperoleh; dan f) tempat dan tanggal lahir; 2. Pengguna Aset Kripto Entitas: a) nama lengkap; b) alamat terkini di Negara Domisili; c) Negara Domisili; d) nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) pada setiap Negara Domisili; e) alasan, dalam hal informasi nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) tidak tersedia atau tidak wajib diperoleh; dan f) identitas pengendali entitas, dalam hal Pengguna Aset Kripto Entitas merupakan entitas selain entitas aktif atau merupakan entitas yang dikecualikan, yaitu: 1) nama lengkap pengendali entitas; 2) alamat terkini pengendali entitas di Negara Domisili; 3) Negara Domisili pengendali entitas; 4) nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) pengendali entitas pada masing-masing Negara Domisili; 5) alasan, dalam hal informasi nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) tidak tersedia atau tidak wajib diperoleh; 6) tempat dan tanggal lahir pengendali entitas; dan 7) peran dari setiap pengendali entitas yang wajib dilaporkan; g) identitas pengendali entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf f) tidak perlu disampaikan sepanjang PJAK Pelapor CARF telah memastikan masing-masing pengendali entitas sudah menyampaikan pernyataan diri yang valid (valid self- certification) yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1; dan h) informasi lainnya yang menunjukkan bahwa Pengguna Aset Kripto Entitas adalah entitas aktif atau entitas yang dikecualikan; 3. pernyataan bahwa informasi sebagaimana dimaksud dalam pernyataan diri (self- certification) adalah benar; dan 4. pernyataan bahwa Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi atau Pengguna Aset Kripto Entitas bersedia menyampaikan pemberitahuan kepada PJAK Pelapor CARF dalam hal terdapat perubahan pada keadaan Pengguna Aset Kripto yang menyebabkan isi dokumen pernyataan diri (self-certification) menjadi tidak benar atau tidak lengkap, paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadinya perubahan dimaksud. (3) Nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 1 butir d) dan angka 2 butir d) dan butir f) poin 4), tidak wajib dimuat atau diperoleh dalam pernyataan diri yang valid (valid self-certification) sepanjang memenuhi alasan sesuai ketentuan CARF, yaitu: a. nomor identitas wajib pajak tidak diterbitkan oleh Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CARF di mana Pengguna Aset Kripto menjadi subjek pajak dalam negeri; atau b. ketentuan peraturan perundang-undangan di Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CARF tempat Pengguna Aset Kripto menjadi subjek pajak dalam negeri, tidak mewajibkan pengumpulan informasi nomor identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CARF dimaksud. (4) Informasi nomor identitas wajib pajak tidak tersedia atau tidak wajib diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 1 butir e) dan angka 2 butir e) dan butir f) poin 5), dalam hal memenuhi alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Penyampaian pernyataan diri yang valid (valid self- certification) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. dalam bentuk elektronik atau non-elektronik; dan b. disampaikan secara langsung, secara elektronik, atau dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat. (6) Terhadap pernyataan diri yang valid (valid self- certification) yang disampaikan secara elektronik, Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi atau Pengguna Aset Kripto Entitas harus memberikan salinan berupa dokumen fisik pernyataan diri (self-certification) dimaksud, dalam hal diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau PJAK Pelapor CARF. (7) Dokumen pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. untuk orang pribadi, dokumen resmi yang mencantumkan nama orang pribadi dan lazim digunakan untuk keperluan identifikasi identitas Pengguna Aset Kripto termasuk nomor identitas wajib pajak dan Negara Domisili untuk tujuan perpajakan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang di Negara Domisili; b. untuk entitas, dokumen resmi yang mencantumkan nama entitas dan alamat kantor pusat entitas yang dapat berada di Negara Domisili maupun di negara atau yurisdiksi di mana entitas didirikan atau dijalankan, yang digunakan untuk keperluan identifikasi identitas Pengguna Aset Kripto termasuk nomor identitas wajib pajak dan Negara Domisili untuk tujuan perpajakan yang diterbitkan oleh otoritas pajak atau instansi pemerintah yang berwenang; atau c. untuk orang pribadi dan/atau entitas: 1. surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh otoritas pajak atau instansi pemerintah yang berwenang di Negara Domisili Pengguna Aset Kripto; dan/atau 2. laporan keuangan yang diaudit, laporan kredit dari pihak ketiga, dokumen pengajuan pailit, atau laporan yang diterbitkan oleh regulator di bidang pasar modal. (8) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan dan dipelihara paling singkat 5 (lima) tahun terhitung setelah akhir periode PJAK Pelapor CARF diwajibkan menyampaikan laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan yang wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan CARF. (9) PJAK Pelapor CARF dapat tidak mengacu pada pernyataan diri (self-certification) atau dokumen pembuktian, dalam hal PJAK Pelapor CARF mengetahui atau memiliki alasan untuk mengetahui bahwa pernyataan diri (self-certification) atau dokumen pembuktian tersebut tidak benar atau tidak dapat diandalkan. (10) Dalam hal diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, PJAK Pelapor CARF yang memperoleh atau menyelenggarakan dokumentasi dalam bahasa lain selain Bahasa INDONESIA, harus memberikan terjemahan dokumentasi dalam Bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda