Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), PJAK Pelapor CARF wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b, yang penjabaran secara rincinya tercantum dalam Lampiran VI Huruf D angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2026 terhadap: a. Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi; dan b. Pengguna Aset Kripto Entitas. (3) Prosedur identifikasi terhadap Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang merupakan Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi Lama dan terhadap Pengguna Aset Kripto Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang merupakan Pengguna Aset Kripto Entitas Lama dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026. (4) Pada saat pembukaan akun Pengguna Aset Kripto baik oleh Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Pengguna Aset Kripto Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PJAK Pelapor CARF wajib: a. meminta pernyataan diri yang valid (valid self- certification) kepada calon Pengguna Aset Kripto, yang merupakan bagian terpisah dari dokumen pembukaan akun Pengguna Aset Kripto dimaksud; b. melakukan klarifikasi kewajaran atau validitas dari pernyataan diri (self-certification) sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan informasi yang diperoleh atau dimiliki PJAK Pelapor CARF berkaitan dengan pembukaan akun Aset Kripto tersebut, termasuk dokumentasi yang dikumpulkan berdasarkan prosedur anti pencucian uang (anti-money laundering) dan/atau prinsip mengenal nasabah (know your customer); dan c. menentukan Negara Domisili Pengguna Aset Kripto berdasarkan pernyataan diri yang valid (valid self- certification) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hasil klarifikasi kewajaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Koreksi Anda