Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi, yang paling sedikit berupa: a. pernyataan diri yang valid (valid self-certification); b. dokumen pembuktian; c. bukti, catatan, atau informasi terkait dengan Rekening Keuangan dan/atau pemegang Rekening Keuangan yang diperoleh atau digunakan selama pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS; d. dokumen yang berisi informasi terkait dengan Rekening Keuangan dan/atau pemegang Rekening Keuangan yang diperoleh selama pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS; dan e. tahapan pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS. (2) Pernyataan diri yang valid (valid self-certification) yang diselenggarakan, disimpan, dan dilakukan pemeliharaan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memenuhi ketentuan: a. ditandatangani atau diberikan afirmasi/pernyataan secara sungguh-sungguh oleh pemegang Rekening Keuangan atau kuasa sah dari pemegang Rekening Keuangan; b. diberi tanggal paling lambat tanggal pernyataan diri (self-certification) diperoleh; c. memuat informasi sebagai berikut: 1. nama lengkap pemegang Rekening Keuangan; 2. alamat terkini pemegang Rekening Keuangan di Negara Domisili; 3. Negara Domisili pemegang Rekening Keuangan; 4. nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) pemegang Rekening Keuangan pada setiap Negara Domisili; 5. alasan, dalam hal informasi nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) tidak tersedia atau tidak wajib diperoleh sesuai dengan ketentuan CRS; 6. tempat dan tanggal lahir, dalam hal pemegang Rekening Keuangan merupakan orang pribadi; 7. identitas pengendali entitas, dalam hal pemegang Rekening Keuangan merupakan entitas nonkeuangan pasif, yaitu: a) nama lengkap pengendali entitas; b) alamat terkini pengendali entitas di Negara Domisili; c) Negara Domisili pengendali entitas; d) nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) pengendali entitas pada masing-masing Negara Domisili; e) alasan, dalam hal informasi nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) tidak tersedia atau tidak wajib diperoleh sesuai dengan ketentuan CRS; f) tempat dan tanggal lahir pengendali entitas; dan g) peran dari setiap pengendali entitas yang wajib dilaporkan; 8. pernyataan bahwa informasi sebagaimana dimaksud dalam pernyataan diri (self- certification) adalah benar; dan 9. pernyataan bahwa Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi atau Pemegang Rekening Keuangan Entitas bersedia menyampaikan pemberitahuan kepada Lembaga Keuangan Pelapor CRS dalam hal terdapat perubahan pada keadaan pemegang Rekening Keuangan yang menyebabkan isi dokumen pernyataan diri (self-certification) menjadi tidak benar atau tidak lengkap, paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadinya perubahan dimaksud. (3) Nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 4 dan angka 7 butir d) tidak wajib dimuat atau diperoleh dalam pernyataan diri (self-certification) sepanjang memenuhi alasan sesuai ketentuan CRS, yaitu: a. nomor identitas wajib pajak tidak diterbitkan oleh Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS di mana pemegang Rekening Keuangan atau pengendali entitas dari entitas nonkeuangan pasif menjadi subjek pajak dalam negeri; atau b. ketentuan peraturan perundang-undangan di Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS tempat pemegang Rekening Keuangan atau pengendali entitas dari entitas nonkeuangan pasif menjadi subjek pajak dalam negeri, tidak mewajibkan pengumpulan informasi nomor identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Yurisdiksi Tujuan Pelaporan dimaksud. (4) Informasi nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) tidak tersedia atau tidak wajib diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 5 dan angka 7 butir e), dalam hal memenuhi alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Penyampaian pernyataan diri yang valid (valid self- certification) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. dalam bentuk elektronik atau nonelektronik; dan b. disampaikan secara elektronik, secara langsung, atau dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat. (6) Terhadap pernyataan diri yang valid (valid self- certification) yang disampaikan secara elektronik, Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi atau Pemegang Rekening Keuangan Entitas harus memberikan salinan berupa dokumen fisik pernyataan diri yang valid (valid self-certification) dimaksud, dalam hal diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Lembaga Keuangan Pelapor CRS. (7) Dokumen pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. untuk orang pribadi, dokumen resmi yang mencantumkan nama orang pribadi dan lazim digunakan untuk keperluan identifikasi identitas pemegang Rekening Keuangan termasuk nomor identitas wajib pajak dan Negara Domisili untuk tujuan perpajakan yang diterbitkan oleh otoritas perpajakan atau instansi pemerintah yang berwenang di Negara Domisili; b. untuk entitas, dokumen resmi yang mencantumkan nama entitas dan alamat kantor pusat entitas yang dapat berada di Negara Domisili maupun di negara atau yurisdiksi di mana entitas didirikan atau dijalankan, yang digunakan untuk keperluan identifikasi identitas pemegang Rekening Keuangan termasuk nomor identitas wajib pajak dan Negara Domisili untuk tujuan perpajakan yang diterbitkan oleh otoritas pajak atau instansi pemerintah yang berwenang; dan c. untuk orang pribadi dan/atau entitas: 1. surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh otoritas pajak atau instansi pemerintah yang berwenang di Negara Domisili Pemegang Rekening Keuangan; dan/atau 2. laporan keuangan yang diaudit, laporan kredit dari pihak ketiga, dokumen pengajuan pailit, atau laporan yang diterbitkan oleh regulator di bidang pasar modal. (8) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan dan dipelihara paling singkat 5 (lima) tahun terhitung setelah akhir periode Lembaga Keuangan Pelapor CRS diwajibkan menyampaikan laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan CRS. (9) Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat tidak mengacu pada pernyataan diri (self-certification) atau dokumen pembuktian, dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS mengetahui atau memiliki alasan untuk mengetahui bahwa pernyataan diri (self-certification) atau dokumen pembuktian tersebut tidak benar atau tidak dapat diandalkan. (10) Dalam hal diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang memperoleh atau menyelenggarakan dokumentasi dalam bahasa lain selain Bahasa INDONESIA, harus memberikan terjemahan dokumentasi dalam Bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda