Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a, yang penjabaran secara rincinya tercantum dalam Lampiran I Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2017 terhadap: a. Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi; b. Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi; c. Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Entitas; dan d. Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Entitas. (3) Dalam hal Rekening Keuangan berupa Mata Uang Digital Bank Sentral dan Produk Uang Elektronik Tertentu berdasarkan Amended CRS, Lembaga Keuangan Pelapor CRS melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap: a. Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi; b. Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi; c. Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Entitas; dan d. Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Entitas, mulai tanggal 1 Januari 2026. (4) Pada saat pembukaan Rekening Keuangan berupa Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, atau Rekening Keuangan Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf d, Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib: a. meminta pernyataan diri yang valid (valid self- certification) kepada calon pemegang Rekening Keuangan, yang merupakan bagian terpisah dari dokumen pembukaan Rekening Keuangan dimaksud; b. melakukan klarifikasi kewajaran atau validitas dari pernyataan diri (self-certification) sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan informasi yang diperoleh atau dimiliki Lembaga Keuangan Pelapor CRS berkaitan dengan pembukaan Rekening Keuangan tersebut, termasuk dokumentasi yang dikumpulkan berdasarkan prosedur anti pencucian uang (anti-money laundering) dan/atau prinsip mengenal nasabah (know your customer); dan c. menentukan Negara Domisili pemegang Rekening Keuangan berdasarkan pernyataan diri yang valid (valid self-certification) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hasil klarifikasi kewajaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b. (5) Untuk melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Keuangan Pelapor CRS melakukan konversi nilai mata uang menjadi Dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA atau menggunakan kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap Dolar Amerika Serikat dalam hal tidak tersedia pada kurs tengah Bank INDONESIA, yang berlaku pada tanggal: a. 30 Juni 2017, untuk penentuan klasifikasi Rekening Keuangan Bernilai Rendah dan Rekening Keuangan Bernilai Tinggi, serta penentuan batasan Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7); dan b. 31 Desember setiap tahun, untuk penentuan klasifikasi Rekening Keuangan Bernilai Tinggi dan penentuan batasan Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7), dalam hal saldo atau nilai Rekening Keuangan tercatat dalam mata uang selain Dolar Amerika Serikat. (6) Dalam hal Rekening Keuangan yang dikelola oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS terkait dengan Aset Keuangan yang dijual melalui agen penjual, berlaku ketentuan: a. prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh agen penjual; dan b. kewajiban serta tanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berada pada Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang mengelola Rekening Keuangan. (7) Agen penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a harus memberikan dokumen terkait pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan dan informasi data pemegang Rekening Keuangan kepada Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang memiliki kewajiban serta tanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b. (8) Untuk kepentingan pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS, Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b harus memberikan kepada agen penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a informasi rincian pemegang Rekening Keuangan, termasuk agregasi saldo Rekening Keuangan untuk kepentingan identifikasi dimaksud.
Koreksi Anda