Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik yang dilakukan secara elektronik oleh PJAK Pelapor CARF. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan rincian informasi yang tercantum dalam Lampiran VII Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan menggunakan format Extensible Markup Language (XML) atau Excel Workbook (XLS atau XLSX). (3) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan PJAK Pelapor CARF tidak dapat melakukan penyampaian laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan mekanisme lain dalam penyampaian laporan dimaksud. (4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 30 April setiap tahun melalui Portal Wajib Pajak. (5) Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertepatan dengan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau cuti bersama secara nasional, penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (6) Terhadap penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti penerimaan.
Koreksi Anda