Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJAK Pelapor CARF dapat melakukan pembetulan atas laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dalam hal: a. PJAK Pelapor CARF menemukan kekeliruan dan/atau ketidaklengkapan dalam laporan yang telah disampaikan; b. Direktorat Jenderal Pajak menemukan kekeliruan dan/atau ketidaklengkapan dalam laporan yang telah disampaikan PJAK Pelapor CARF berdasarkan: 1. tanggapan atas permintaan klarifikasi dan/atau permintaan pemenuhan kewajiban kepada PJAK Pelapor CARF; atau 2. hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan. (2) Pembetulan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak oleh PJAK Pelapor CARF secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
Koreksi Anda