Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis untuk pelaksanaan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dengan benar, lengkap, dan jelas kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Informasi Aset Kripto Relevan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi Transaksi Relevan yang dilakukan oleh Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan yang telah diidentifikasi berdasarkan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagai Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan yang meliputi:
a. Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi; dan
b. Pengguna Aset Kripto Entitas.
(3) Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan setiap orang pribadi subjek pajak dalam negeri dari Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CARF, termasuk warisan yang belum terbagi dari orang pribadi yang sudah meninggal.
(4) Termasuk dalam orang pribadi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah setiap orang pribadi, pejabat, atau administrator yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari entitas pemerintah suatu negara atau yurisdiksi yang bertindak dalam kapasitas pribadi.
(5) Pengguna Aset Kripto Entitas yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah setiap entitas yang Negara Domisilinya merupakan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CARF, kecuali:
a. entitas yang sahamnya diperdagangkan secara teratur di satu atau lebih bursa efek;
b. entitas yang berelasi (related entity) dengan entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. entitas pemerintah;
d. organisasi internasional;
e. bank sentral; atau
f. LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain selain entitas investasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Huruf A angka 5 huruf k butir 2), sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi Aset Kripto Relevan yang tercatat untuk periode tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.
(7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Pengguna Aset Kripto, berupa:
1. nama lengkap;
2. alamat terkini di Negara Domisili;
3. Negara Domisili;
4. nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) pada setiap Negara Domisili Pengguna Aset Kripto;
5. tempat dan tanggal lahir dalam hal Pengguna Aset Kripto merupakan orang pribadi;
6. status pemberian pernyataan diri yang valid (valid self-certification) oleh Pengguna Aset Kripto;
7. identitas setiap pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan, dalam hal Pengguna Aset Kripto merupakan entitas selain entitas aktif dan entitas yang dikecualikan yang terhadapnya telah dilakukan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF yang dipegang oleh (held by) entitas sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Huruf D angka 2 termasuk peran setiap pengendali entitas dan status pemberian pernyataan diri yang valid oleh setiap pengendali entitas;
b. identitas PJAK Pelapor CARF, berupa:
1. nama;
2. alamat; dan
3. nomor identitas perpajakan;
c. Transaksi Relevan dalam tahun kalender, berupa:
1. Transaksi Pertukaran antara Aset Kripto Relevan dan Mata Uang Fiat;
2. Transaksi Pertukaran antara satu atau lebih jenis Aset Kripto Relevan;
3. Transaksi Pembayaran Retail yang Wajib Dilaporkan; dan/atau
4. Transfer Aset Kripto Relevan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Dalam hal Pengguna Aset Kripto memiliki lebih dari satu Negara Domisili, PJAK Pelapor CARF menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (7) untuk masing-masing Negara Domisili.
(9) Dalam hal Pengguna Aset Kripto Entitas merupakan entitas selain entitas aktif yang Negara Domisili pengendali entitasnya merupakan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CARF, PJAK Pelapor CARF menyampaikan laporan yang memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a angka 7 untuk masing-masing Negara Domisili pengendali entitas dimaksud.
(10) PJAK Pelapor CARF tetap wajib menyampaikan laporan nihil sesuai dengan ketentuan ayat (1) dalam hal:
a. tidak terdapat informasi Aset Kripto Relevan yang wajib dilaporkan dalam satu tahun kalender; atau
b. telah menyampaikan pemberitahuan yang mengonfirmasi bahwa kewajiban pelaporan dan prosedur identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Pasal 2 ayat (6) huruf b telah dipenuhi PJAK Pelapor CARF berdasarkan ketentuan Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain karena PJAK Pelapor CARF memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5).
Koreksi Anda
