Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 108 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik yang dilakukan secara elektronik oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS.
(2) Dalam hal terdapat perubahan mekanisme penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menentukan mekanisme lain setelah mendapat pertimbangan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dengan rincian informasi yang tercantum dalam Lampiran IV huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan menggunakan format Extensible Markup Language (XML) atau Excel Workbook (XLS atau XLSX).
(4) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan Lembaga Keuangan Pelapor CRS berupa LJK Lainnya dan Entitas Lain CRS tidak dapat melakukan penyampaian laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan mekanisme lain dalam penyampaian laporan dimaksud.
(5) Terhadap penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. laporan dimaksud disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 1 Agustus setiap tahun; dan
b. Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan daftar LJK yang tidak menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 31 Agustus setiap tahun.
(6) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dilakukan paling lambat tanggal 30 April setiap tahun melalui Portal Wajib Pajak.
(7) Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) bertepatan dengan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau cuti bersama secara nasional, penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(8) Terhadap penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti penerimaan.
Koreksi Anda
